Stempel dan cap adalah dua benda yang berhubungan
erat. Kalau stempel adalah bagian “negatip”, maka cap adalah bagian “positip”.
Sebagaimana telah disebutkan, stempel adalah alat yang permukaannya berukir
gambar, tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan cap. Ada hal yang perlu
diperhatikan jika stempel dibuat, yaitu ukiran pada permukaannya harus dibuat
terbalik agar dihasilkan cap sesuai keinginan. Cara seperti itu terutama
berlaku pada gambar dan tulisan yang tidak simetris. Jika ukiran gambar dan
tulisan itu simetris (misalnya huruf-huruf A, M, T, V, dan sebagainya) maka hal
itu tidak menjadi soal karena cap akan memperlihatkan gambar dan tulisan yang
sama seperti ukiran pada stempel. Jadi, itulah perbedaan pokok antara.stempel
dan cap. Stempel umumnya dibuat dari bahan-bahan yang keras. Bahan lain yang elastik misalnya
karet dapat juga digunakan. Bentuk permukaan stempel umumnya bundar atau
lonjong, tetapi ada juga yang segi empat panjang, bujur sangkar, segi delapan,
dan lain-lain. Model stempel yang dikenal selama ini ada berbagai macam enis stempel.
Model ini sangat umum dijumpai
sejak dulu sampai sekarang.
Cap
Sebagaimana telah disebutkan cap adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau
keduanya pada suatu benda. Tetapi, tidak semua yang dihasilkan dengan cara
mencetak disebut cap.
Pengertian cap terbatas sebagai tanda kesahan sebuah
dokumen.Dari hasil pengamatan dapat diketahui cara orang
membuat cap, Selain bahan-bahan lunak tersebut orang
juga menggunakan bahan cair (tinta) untuk membuat cap, ini yang sangat umum
digunakan pada masa sekarang. Cap yang dihasilkan dari bahan itu lazimnya
dikenakan pada lembaran kertas dll. Fungsi Stempel/Cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang Jika kedua pihak
mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya
disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing
pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau
dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini).
Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk
memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari
melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda
tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian atau
dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat
diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.
Selain itu cap digunakan untuk memberikan jaminan atau
keutuhan barang, misalnya cap (lebih sering disebut “segel”) pada lipatan
amplop berisi dokumen penting atau rahasia. Jika segel (dengan sengaja) dirusak
berarti barang itu telah diketahui isinya/digunakan.